Tourin Blog

Perpanjang Paspor: Cara, Biaya dan Berapa Lama Prosesnya | Tourin ID

Seorang pria memegang dokumen penerbangan

Perpanjang Paspor – Berkunjung ke luar negeri, apapun tujuannya wajib memiliki beberapa dokumen terkait. Salah satu yang utama tentu adalah passport. Fungsi paspor ini mirip seperti KTP, yaitu sebagai dokumen identitas kita saat di luar negeri.

 

Petugas imigrasi akan melakukan pengecekkan terkait passport ini untuk mengetahui identitas seseorang sekaligus tujuan yang akan dilakukannya di negeri yang akan didatangi.

 

Namun, ada hal yang mesti diperhatikan saat kamu sudah memiliki paspor. Dalam periode tertentu, kamu diwajibkan untuk melakukan proses perpanjang paspor. Hal ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pada Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

 

Berdasarkan bunyi poin hukum di atas, maka setiap pemilik passport wajib melakukan proses perpanjang paspor sebelum masuk ke 6 bulan terakhir masa berlakunya.

Cara Perpanjang Paspor

Ilustrasi Paspor
Ilustrasi paspor. Source: Pixabay/Mohamed_hassan

Untuk sekarang, cara memperpanjang paspor dilakukan lewat 2 tahap, yaitu tahap online dan offline. Pada tahap online, kamu cuma diminta untuk mendaftar pengajuan perpanjang paspor. Selanjutnya, proses wawancara, pengambilan foto dan sidik jari akan dilanjutkan langsung di kantornya. 

 

Proses perpanjang paspor secara full offline, hanya diperuntukkan bagi kelompok disabilitas dan lansia. Untuk prosedur tidak ada yang berubah.

 

Untuk lebih lengkapnya, berikut proses perpanjang paspor yang bisa dilakukan:

1) Mengunduh M-Paspor

Anda bisa mengunduhnya, baik di Play Store maupun App Store.

2) Membuat Akun

Untuk melanjutkan proses, terlebih dahulu kamu akan diminta membuat akun dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.

3) Mengajukan Permohonan Perpanjang Paspor

Setelah berhasil login, kamu bisa langsung memilih layanan permohonan pengajuan paspor. Kemudian isi form yang tertera dengan jawaban yang tepat agar mencegah terjadinya penolakan permohonan. 

 

Secara lengkap, proses permohonan lewat online sebagai berikut: verifikasi NIK, mengisi form keimigrasian, unggah dokumen (KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah).

4) Memilih Lokasi dan Jadwal

Proses selanjutnya adalah memilih kantor imigrasi. Pilihlah yang paling dekat dengan rumahmu. Tapi untuk pemilihan ini, biasanya setiap kantor imigrasi memiliki kuota. Saat kuota tersedia maka kamu bisa memilih kantor imigrasi tersebut.

5) Dapatkan Bukti Pendaftaran

Bukti kamu telah melakukan pembayaran akan didapatkan dalam bentuk QR.

6) Datang ke Kantor Imigrasi

Saat datang ke kantor imigrasi, kamu bisa langsung memberikan bukti pengajuan (QR) yang sudah diproses lewat online. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan nomor antrian untuk wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari. Terakhir, lakukan pembayaran. 

 

Proses menerima paspor yang sudah diperpanjang adalah 3-4 hari kerja. Saat hari pengambilan sudah tiba, kamu bisa datang kembali ke kantor imigrasi.

Syarat Perpanjang Paspor

Dokumen penting menjadi syarat perpanjang paspor
Dokumen penting menjadi syarat perpanjang paspor. Source: Pixabay.RazorMax

Berkaitan dengan syarat perpanjang paspor, ada beberapa dokumen yang perlu kamu bawa atau lengkapi:

 

  1. E-KTP

  2. KK (Kartu Keluarga)

  3. Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis

  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi individu yang telah mengubah kewarganegaraan dari negara lain ke Indonesia.

  5. Buat kamu yang pernah melakukan penggantian nama, wajib juga membawa surat ganti nama dari pejabat yang berwenang.


Syarat memperpanjang paspor di atas wajib untuk terpenuhi semua biar proses pengajuanmu berjalan lancar.

Biaya Memperpanjang Paspor

Ilustrasi paspor yang dibawa seorang traveler
Ilustrasi paspor yang dibawa seorang traveler. Source: Pixabay/StockSnap

Detail biaya perpanjang paspor di Indonesia adalah sebagai berikut. Data ini kami dapatkan langsung dari situs imigrasi Jakarta Utara.

  1. Paspor biasa berisi 48 halaman: Rp.300.000

  2. Paspor biasa elektronik atau e-passport berisi 48 halaman: Rp.600.000

  3. Paspor biasa berisi 24 halaman: Rp.100.000

  4. Paspor biasa elektronik atau e-paspor berisi 24 halaman: Rp.350.000.

Perbedaan jumlah halaman paspor ini sebenarnya tidak mempengaruhi kualitas dari paspor. Yang membedakan hanya jumlah halaman kosong yang nantinya bakal tersedia di paspormu. 

Kalau kamu memilih passport dengan jumlah halaman 48, maka tentu keuntungannya adalah kamu jadi lebih bebas bepergian ke banyak negara dan mendapatkan banyak stempel perizinan. Selain itu, dalam jangka panjang ini juga bakal membuatmu tidak repot dan tidak keluar biaya untuk mengganti paspor yang halamannya sudah habis.

Untuk kamu yang biasa melakukan perjalanan hanya ke beberapa negara saja, maka paspor 24 halaman bisa menjadi opsinya.

Mulai sekarang, kamu gak perlu bingung lagi mikirin gimana cara perpanjang paspor. Seiring dengan kemajuan teknologi, caranya makin lebih efisien dan mudah. Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, maka kita wajib untuk secara berkala mengecek masa berlaku paspor yang dimiliki, ya!

1 thought on “Perpanjang Paspor: Cara, Biaya dan Berapa Lama Prosesnya | Tourin ID”

  1. Pingback: Visa Korea : Cara Apply, Syarat, dan Jenisnya Terbaru | Tourin ID - Tourin Blog

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *