Aktivitas liburan selalu terdengar menyenangkan untuk semua kalangan. Baik untuk mereka yang gemar bepergian sendiri maupun bersama dengan orang tersayang. Kalau kamu adalah pasangan yang baru menikah, tentu liburan honeymoon bisa menjadi opsi yang menarik. Bepergian ke luar negeri, menikmati tempat-tempat romantis, menghabiskan waktu bersama, semuanya dapat mempererat hubungan dengan orang tersayang.
Kalau kamu sudah merencanakan honeymoon atau liburan bersama keluarga dalam waktu dekat ini. Jangan lupa untuk menyiapkan semua yang diperlukan sebelum berlibur. Mulai dari tiket, barang-barang berlibur, dan yang utama tentu dokumen keberangkatan.
Cek kembali paspormu karena dalam periode sebelum 6 bulan masa berlaku habis, kamu sudah wajib memperpanjang masa berlaku paspor. Di artikel kali ini, Tourin.ID akan berbagi tips dan wawasan seputar cara perpanjang paspor suami istri yang dijamin mudah dan praktis!
Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjang Paspor Suami Istri
Dalam proses perpanjang paspor, ada beberapa berkas perpanjang paspor yang harus kamu penuhi. Dokumen utama yang diperlukan adalah KTP elektronik beserta KK dan fotocopy-nya. Selain itu juga ditambah dokumen pendukung.
Nah, untuk dokumen pendukung ini terdiri dari dokumen opsional yang bisa dipilih sesuai kondisi individu yang bersangkutan.
Bagi pelajar/mahasiswa dan individu yang belum menikah bisa dengan memilih opsi ijazah terakhir (asli dan fotokopiannya). Atau bisa juga akte kelahiran (asli dan fotokopiannya).
Bagi anak-anak, dokumen pendukung selain KTP orang tua dan KK adalah akte kelahiran (asli dan fotokopiannya) beserta buku nikah orang tuanya.
Bagi pasangan suami-istri, dokumen pendukung yang bisa dibawa yaitu buku nikah (asli dan fotokopiannya).
Berkas perpanjang paspor ini penting sekali untuk diperhatikan karena bila keliru atau lupa membawanya, kamu bisa diminta kembali untuk mengambil dokumen terkait. Sehingga bakal membuat kamu bolak-balik.
Sehingga terjawab, ya, buat para pasangan yang ingin tahu syarat memperpanjang paspor suami istri itu apa saja. Maka yang membedakan hanya di dokumen pendukung yang perlu dibawa, yaitu buku nikah.
Berkat kemajuan teknologi dan segala hal yang serba digital, kini perpanjang paspor pun jadi lebih mudah. Buat kamu yang akan mengurus paspor honeymoon dalam waktu dekat ini. Yuk, simak proses atau alur mengurus perpanjangan paspor yang dilakukan dengan 2 sistem: online dan offline.
1. Mengunduh M-Paspor
Siapkan smartphone-mu dan unduh aplikasi M-Paspor secara gratis di Play Store dan juga App Store.
2. Membuat Akun
Buka aplikasi dan segera buat akun pribadimu biar bisa melanjutkan proses selanjutnya. Di tahap ini, kamu cukup memasukkan alamat email beserta password.
3. Mengajukan Perpanjangan Paspor
Setelah akun sudah dibuat, kamu bisa langsung memilih layanan permohonan pengajuan paspor. Kemudian mengisi form yang disajikan dengan jawaban yang tepat agar mencegah terjadinya penolakan permohonan.
Secara lengkap, proses permohonan lewat online adalah sebagai berikut: verifikasi NIK, mengisi form keimigrasian, unggah dokumen (KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/ buku nikah).
4. Menetapkan Lokasi dan Jadwal
Proses selanjutnya adalah memilih kantor imigrasi yang kamu inginkan. Termasuk kamu boleh memilih mana kantor imigrasi terdekat dari rumah. Tapi untuk pemilihan ini, biasanya setiap kantor imigrasi memiliki jumlah kuota. Bila kuota pendaftaran sudah penuh maka kamu tidak bisa memilih kantor imigrasi tersebut.
5. Dapatkan Bukti Pendaftaran
Bukti kamu telah melakukan pendaftaran pengajuan akan didapatkan dalam bentuk QR. Sistem digital ini jauh lebih praktis dan aman karena kamu tidak perlu menyimpan lembaran dokumen yang berpotensi bisa hilang/rusak.
6. Datang ke Kantor Imigrasi
Saat datang ke kantor imigrasi, kamu bisa langsung memberikan bukti pengajuan (QR) yang sudah diproses sebelumnya lewat online. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan nomor antrian untuk wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari. Setelah semua proses berhasil dilewati dengan lancar, maka kamu tinggal melakukan pembayaran.
Proses menerima paspor yang sudah diperpanjang biasanya adalah 3-4 hari kerja. Saat paspor barumu sudah selesai, kamu bisa datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya. Mudah sekali, bukan?
Apakah Bisa Perpanjang Paspor di Luar Negeri?
Bagi kamu WNI yang sedang tinggal di luar negeri, proses memperpanjang masa berlaku paspor juga bisa dilakukan di negara tempat tinggalmu. Jadi, tak perlu untuk pergi ke Indonesia dulu. Proses perpanjangan paspor bisa dilakukan di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di tiap negara.
1. Syarat Perpanjang Paspor di Luar Negeri
Dokumen penting yang diperlukan saat kamu mendatangi KRJI adalah:
Buku paspor asli dan fotokopinya.
KTP dan fotokopinya.
Kartu Keluarga dan fotopinya.
Opsi dokumen penunjang. Bagi kamu yang melakukan perpanjang paspor suami istri maka perlu membawa buku nikah. Bila pelajar membawa ijazah atau akte kelahiran.
Bukti ijin tinggal berupa resident card (di tiap negara nama dan jenisnya berbeda). Misal: green card di Amerika atau zairyu card di Jepang.
Bukti domisili yang masih berlaku, dalam bentuk SIM atau bank statement atau rekening listrik, dsb.
2. Proses Perpanjang Paspor di Luar Negeri
Terkait proses atau alur perpanjang paspor, di tiap negara sebenarnya memberlakukan cara yang secara prinsip sama. Yang membedakan nantinya hanya pada dokumen tambahan yaitu bukti ijin tinggal di negara tersebut. Bukti ijin ini tentu berbeda-beda di tiap negara.
Selanjutnya, juga buat reservasi online atau Respori dengan alamat situs tertera di tiap website KJRI negara kamu.
Datang ke KJRI terkait dan bawa dokumen yang diperlukan.
Kamu bakal melalui proses wawancara, foto diri, dan sidik jari di kantor KJRI.
Terakhir, lakukanlah pembayaran ke petugas.
3. Biaya Perpanjang Paspor di Luar Negeri
Untuk biaya, di tiap negara memiliki angka yang berbeda-beda. Di Jepang, khususnya KJRI Osaka, biaya perpanjang paspor biasa adalah 300 yen atau sekitar 315 ribu rupiah. Sementara di Amerika dikenai biaya 24 dolar atau sekitar 370 ribu. Saat kami mencoba cek di beberapa KJRI lainnya, rata-rata biaya yang dikenakan di kisaran 300 ribu rupiah.
Untuk memastikannya lebih lanjut, kamu bisa langsung berkunjung ke KJRI di wilayahmu, ya!
Mulai sekarang, liburan keluarga atau bareng pasangan bakal lebih nyaman karena proses urus perpanjangan paspor yang mudah. Selamat mencoba tips di atas, ya!
Pingback: Profil Negara Tunisia, Negara Penghubung Arab dan Afrika | Tourin ID - Tourin Blog