Negara Bebas Visa – Buat kamu para traveler yang kerap berkunjung ke luar negeri, pasti kegiatan mengurus dokumen penting sebelum keberangkatan adalah hal wajib. Mulai dari membuat/memperpanjang paspor, sampai mengurus izin visa. Karena hal tersebut, terkadang kamu perlu mengorbankan waktu dan dana dalam mengurusnya.
Namun, ada kabar baik untuk kamu yang kerap keluar negeri. Karena sekarang ini semakin banyak negara yang memberlakukan kebijakan bebas visa. Bebas visa berarti saat kamu mengunjungi negara tertentu, kamu tidak perlu mengurus visa sebelumnya.
Untuk para pemilik paspor Indonesia, ada 74 negara bebas visa yang dapat kamu kunjungi, loh! Beberapa di antaranya termasuk destinasi favorit buat para pelancong, yaitu Singapura, Jepang, Turki, Maroko, sampai India.
List Negara Bebas Visa untuk WNI
Paspor Indonesia bebas visa ke-74 negara. Dan setiap negara memiliki kebijakan bebas visa tersendiri, sehingga jumlahnya pun berbeda satu sama lain. Nah, biasanya negara yang menetapkan kebijakan bebas visa, umumnya disebabkan karena hubungan baik antar-negara atau bertujuan untuk meningkatkan devisa negara.
Contohnya Indonesia. Pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, dijelaskan kalau tujuan Indonesia memberlakukan bebas visa adalah untuk meningkatkan perekonomian dan jumlah pemasukan negara. Di negara lain pun, mereka punya dasar hukum tersendiri.
Perbedaan dasar hukum juga membuat praktik mendapat bebas visa jadi berbeda. Ada yang hanya diberlakukan pada e-paspor, ada juga yang harus diurus saat di bandara (Visa On Arrival).
Semua wilayah Asean memberlakukan bebas visa paspor Indonesia. Hal ini makin memudahkanmu berpergian bebas ke banyak pilihan negara tetangga tanpa Visa.
Visa On Arrival/e-Visa/eTA
India (e-Visa)
Pakistan (e-Visa)
Jepang (pemilik e-paspor)
Maldives (VoA)
Nepal (VoA)
Iran (VoA)
Yordania (VoA)
Dst.
*E-Visa: Kamu cukup mengurus visa lewat online dan mendapatkan e-Visa dalam bentuk lampiran digital. Cara ini jauh lebih praktis dibanding mengurus visa via offline/langsung.
*E-Paspor: Jepang hanya memberikan visa bebasnya kepada pemilik e-Paspor.
*VoA: VoA atau Visa on Arrival adalah proses mengurus visa langsung di bandara tujuan. Tahapannya jauh lebih praktis, cepat, dan murah.
Tak cuma Indonesia saja yang mendapatkan keuntungan bebas visa dari negara lain. Negara-negara luar pun turut diberikan kebijakan bebas visa, sehingga membuat penduduk mereka bisa bebas visa masuk Indonesia.
Namun, per tahun 2023 ini, kebijakan bebas visa kunjungan dikerucutkan hanya untuk 10 negara saja. Terdapat beberapa pertimbangan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia, mulai dari kondusifitas, pencegahan covid, dsb.
Ke-10 negara ini adalah negara tetangga Indonesia yang berada dalam cakupan ASEAN saja, yaitu:
Filipina
Malaysia
Thailand
Vietnam
Timor Leste
Laos
Kamboja
Brunei Darussalam
Myanmar
Singapura
Penutup
Itulah, sahabat Tourin.ID… sejumlah negara yang memberlakukan bebas visa untuk para pemilik paspor Indonesia. Buat kamu yang bakal berpergian ke luar negeri, wajib memperhatikan info di atas, ya, agar tidak kerja 2 kali (direpotkan mengurus visa padahal seharusnya tidak perlu).
Pingback: Profil Negara India, Sejarah dan Iklim India | Tourin ID - Tourin Blog