Syarat Paspor Anak – Saat si kecil sedang berulang tahun atau mencapai keberhasilan tentu para orang tua akan berusaha memberikan hadiah terbaik. Bisa dalam bentuk barang, namun tak jarang juga si kecil akan mendapatkan surprise berupa rencana liburan ke tempat wisata menarik.
Saat ayah dan bunda berniat membawa si kecil untuk berpergian ke luar negeri. Jangan lupa untuk menyiapkan keperluan berpergian, salah satunya adalah paspor anak. Bagi para orang tua yang belum pernah mengurus paspor untuk si buah hati. Tenang, di artikel kali ini Tourin.ID akan berbagai informasi tentang cara dan syarat membuat paspor anak.
Syarat Membuat Paspor Anak
Setelah mengetahui langkah-langkah mengurus paspor anak secara lengkap. Selanjutnya, kamu juga perlu mengetahui syarat membuat paspor anak. Dengan melengkapi semua persyaratan ini, maka proses pengajuan kamu bakal mendapatkan perizinan.
Paspor kedua orang tua.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliki orang tua
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran dan surat baptis (bila ada)
Akta atau buku perkawinan orang tua
Surat pergantian nama (bila si anak pernah mengganti namanya) dari pihak yang berwenang
Berkas pembuatan paspor anak di atas wajib kamu penuhi semua. Sebab, bila ada dokumen terkait yang lupa terbawa atau hilang maka proses pengajuan membuat paspor bisa tertunda.
Cara membuat paspor anak terbilang mudah. Mulai dari proses permohonan sampai paspor selesai dibuat, tidak sampai memakan waktu lebih seminggu. Tapi tetap, para orang tua bisa menyiapkan sejak dini proses mengurus paspor si buah hati untuk mendapatkan kuota pendaftaran dari kantor imigrasi terdekat.
Permohonan mengurus atau memperpanjang paspor dapat dilakukan dengan 2 metode, yaitu online maupun offline. Kamu bisa memilih sesuai dengan mana yang menurutmu paling nyaman dan praktis.
Lewat Online (M-Paspor)
Unduh aplikasi M-Paspor yang sudah tersedia di Play Store dan App Store. Lanjutkan dengan membuat akun dan mengisi beberapa informasi yang diperlukan. Plus juga mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus paspor. Setelah semua selesai, kamu tinggal melakukan pembayaran dan di akhir akan mendapatkan bukti pembayaran yang bisa diunduh dalam bentuk pdf.
Meskipun dokumen sudah kamu tunjukkan di proses online, di hari kamu ke kantor imigrasi dianjurkan untuk membawa dokumen terkait. Tujuannya agar petugas yang nantinya bakal melakukan wawancara bisa mengecek keabsahan informasi.
Lewat Offline (Langsung di Loket)
Kamu cukup mengantre di loket yang tersedia. Setelah itu petugas akan memberikan form aplikasi yang bisa langsung kamu isi. Bersamaan dengan itu kamu bisa tunjukkan dokumen-dokumen yang dibawa.
Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Bila dirasa sudah lengkap, maka berarti kamu sudah mendapatkan izin mengurus paspor ke tahap selanjutnya.
2) Melunasi Pembayaran
Bila pembayaran online bisa dilakukan via Bank, Indomaret, atau Marketplace di hari sebelum kamu ke kantor. Untuk pembayaran via offline wajib kamu lakukan di loket yang disediakan. Proses ini dilakukan setelah petugas merasa dokumen dan form aplikasi telah terisi lengkap.
3) Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Proses ini dilakukan sebagai bagian dari pengisian informasi di paspor yang akan digunakan.
4) Melakukan Proses Wawancara
Proses ini juga diperlukan untuk menggali informasi dari individu yang akan mengajukan paspor. Untuk anak-anak, biasanya akan didampingi oleh orang tuanya.
5) Verifikasi Adjudikasi
Tahapan terakhir ini dilakukan untuk memastikan tiap data yang dimasukkan telah sesuai, juga menghindari informasi ganda.
6) Menunggu Paspor Selesai
Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 4 hari kerja setelah permohonan dilakukan.
Cara Perpanjang Paspor Anak
Terkait cara memperpanjang paspor untuk anak, prosesnya tak jauh berbeda dengan bagaimana kamu membuat paspor. Hanya saja pada proses perpanjang masa berlaku paspor ini, sang anak wajib membawa paspor lamanya.
Setelah paspor lama telah dijadikan 1 paket dokumen yang akan diberikan ke petugas, maka petugas akan melakukan pemeriksaan. Setelah lengkap, dilanjutkan ke proses foto sampai ke wawancara.
Untuk biaya, baik memperpanjang dan membuat paspor anak memiliki budget yang sama:
Paspor biasa non-elektronik: Rp. 350.000
Paspor biasa elektronik: Rp. 650.000
Layanan ekspres/percepatan pembuatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp.1.000.000
Kategori anak yang dimaksud di sini adalah mereka yang berusia di bawah 17 tahun. Paspor untuk anak dengan paspor orang dewasa secara bentuk dan ukuran tidak memiliki perbedaan. Perbedaan paspor anak dan dewasa hanya terletak pada:
1) Halaman ke-4 Paspor (Endorsement)
Bagi orang dewasa, halaman ke-4 pada paspor atau halaman enodrsements akan kosong. Atau biasanya terisi jika ada kesalahan input nama. Maka nama yang sebenarnya akan ditulis di halaman endorsements. Tetapi untuk paspor anak, maka akan dicantumkan di halaman endorsements.
2) Masa Berlaku
Untuk paspor anak, masa berlaku paspor hanya 5 tahun. Sementara untuk individu di atas 17 tahun atau sudah menikah, masa berlakunya 10 tahun. Perbedaan masa berlaku ini dilakukan karena wajah anak berpotensi mengalami perubahan saat mereka bertumbuh.
Bagaimana Moms and Dads? Sudah memahami keseluruhan informasi terkait cara dan syarat mengurus paspor anak? Prosesnya yang praktis dijamin bakal memudahkan para orang tua dalam mengurusnya.
Pingback: Perpanjang Paspor untuk Suami Istri, Tambahan Berkas Yang Disiapkan | Tourin ID - Tourin Blog